TRIBRATANEWSPOLRESSEKADAU - Bhabinkamtibmas Polsek Belitang Hilir Brigadir Suseno Agung melaksanakan patroli dan sosialisasi pungli di kantor jasa pengiriman barang JNT di desa Sungai Ayak Dua, kecamatan Belitang Hilir, kabupaten Sekadau, Minggu (26/8/2018).
Baca juga: Polsek Belitang Hilir Laksanakan Patroli Objek Vital
Kepada petugas JNT, Brigadir Suseno Agung menjelaskan tentang pungli, yang secara umum diartikan sebagai pungutan yang dilakukan secara tidak sah atau melanggar aturan, untuk kepentingan pribadi.
Praktek pungli ini dapat terjadi dimana saja, di pasar, dijalan, maupun di kantor-kantor pelayanan publik. Praktek pungli dapat dijerat dengan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 bulan.
Baca juga: Kapolsek Belitang Hilir Sampaikan Pesan Kamtibmas di Kantor Desa Sungai Ayak Dua
Ditemui di tempat terpisah, Kapolsek Belitang Hilir Ipda I Nengah Muliawan mengatakan, kampanye dan sosialisasi yang dilaksanakan Bhabinkamtibmas ini dilakukan untuk mewujudkan budaya anti pungutan liar di wilayah hukum Polsek Belitang Hilir.
0 komentar:
Posting Komentar