TRIBRATANEWSPOLRESSEKADAU - Empat pasangan bukan suami istri tanpa dokumen sah terjaring petugas SPKT regu III dan piket Sat fungsi Polres Sekadau dalam giat Tipiring yang dilaksanakan tadi malam di beberapa penginapan dan tempat hiburan malam di kota Sekadau.
KA SPKT Polres Sekadau, Ipda Nanda Sulvy mengatakan, giat Tipiring dilaksanakan mulai pukul 23.25 malam (28/7) hingga pukul 02.30 (28/7) pagi.
"Sasaran giat adalah pasangan yang tidak memiliki dokumen sah (KTP, KK & buku akta nikah), narkoba, miras dan barang-barang berbahaya," terang Ipda Nanda, Minggu (29/7/2018).
Ke empat pasangan tersebut digiring ke Mapolres Sekadau untuk dilakukan pendataan dan dibuatkan surat pernyataan tertulis.
"Untuk pasangan tidak sah kita berikan penyuluhan dan arahan serta membuat surat pernyataan, selanjutnya kita hubungi keluarga masing-masing untuk dipulangkan," pungkas Ipda Nanda.
0 komentar:
Posting Komentar