TRIBRATANEWSPOLRESSEKADAU - Bhabinkamtibmas Polsek Belitang Hulu, Brigadir Paulus Hendrik menyelesaikan masalah (problem solving) warga desa binaannya.
Permasalahan dipicu oleh adanya aktivitas nuba ikan (menangkap ikan dengan bahan kimia/berbahaya) yang dilakukan sekelompok warga.
Masyarakat desa Tabuk Hulu merasa dirugikan atas tindakan tersebut karena dianggap mengganggu dan merusak lingkungan.
Atas dasar tersebut, masyarakat kemudian melaporkan kepada Bhabinkamtibmas dan pengurus adat setempat.
Brigadir Paulus Hendrik selaku Bhabinkamtibmas bersama Babinsa Koramil Belitang Hulu kemudian membantu warga melakukan mediasi dengan pengurus adat.
Hendrik menuturkan, berdasarkan hasil mediasi diputuskan bahwa para penuba ikan tersebut dikenakan sanksi adat sesuai hukum adat yang berlaku di desa Tabuk Hulu.
Sanksi tersebut sekaligus peringatan keras untuk pertama dan terakhir kalinya terhadap warga yang melakukan aktivitas nuba ikan.
Pengurus adat sepakat apabila masih ada yang nuba ikan maka akan dikenakan sanksi adat yang lebih berat.
"Disini saya juga mengimbau dengan tegas untuk seluruh warga agar tidak mengulangi aktivitas nuba ikan yang dapat merusak kelestarian alam," ucap Hendrik di Balai Desa Tabuk Hulu, Senin (30/7/2018).
0 komentar:
Posting Komentar