TRIBRATANEWSPOLRESSEKADAU.COM - Bhabinkamtibmas Polsek Sekadau Hulu Brigadir Polisi Daicky Jauganda dengan Desa Binaan Desa Setawar Kecamatan Sekadau Hulu Kabupaten Sekadau pada hari Kamis (16/01/2017) pukul 10.00 wib di Dusun Setawar Desa Setawar Kecamatan Sekadau Hulu Kabupaten Sekdau bersama dengan Kepala Desa Setawar yakni Bapak Agus memfasilitasi serta memediasi permasalahan antara Sdra. DD dengan Sra. AT tentang pembelian kebun kelapa sawit yang terjadi pada tahun 2011.
Adapun kronologis kejadian tersebut yakni Sdra. AT sebelumnya pada tahun 2011 telah memberikan uang untuk pembelian 6 kapling lahan kebun kelapa sawit sebesar Rp 60.000.000,- kepada Sdra. DD, lokasi lahan kebun kelapa sawit tersebut merupakan lahan kebun plasma di PT AGRO ANDALAN, seiring berjalan waktu Sdra. DD hanya memberikan 2 kapling lahan kebun kelapa sawit dan sisanya sebanyak 4 kapling lahan belum ada diberikan kepada Sdra. AT sampai pada hari ini. Sdra. AT mengambil alternatif untuk meminta kembali uang yang sudah diberikan kepada Sdra. DD pada tahun 2011.
Menanggapi permasalahan yang terjadi antara kedua belah pihak, Bigadir Polisi Daicky Jauganda selaku Bhabinkamtibmas Desa Setawar dengan Kades Setawar memediasi serta mempertemukan kedua belah pihak selanjutnya kedua belah pihak diberikan arahan serta masukan agar dapat menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan.
Selanjutnya atas kesadaran kedua belah pihak sehingga kedua belah pihak bersedia menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan tanpa ada paksaan dari pihak lain.
Hasil dari pertemuan dari kedua belah pihak dibuatlah surat kesepakatan yang berisi bahwa Sdra. DD akan mengembalikan uang pembelian lahan kelapa sawit kepada Sdra. AT dengan jangka waktu yang yang telah disepakati kedua belah pihak dan selanjutnya surat kesepakatan ditanda tangani oleh kedua belah pihak dan para saksi serta diketahui oleh Kepala Desa.
0 komentar:
Posting Komentar