![]() |
Sosialisasi dan penyuluhan undang-undang lalu lintas nomor 22 tahun 2009 di SMP N 03 Belitang |
TRIBRATANEWSPOLRESSEKADAU - Satuan Lalu Lintas Polres Sekadau melakukan kegiatan sosialisasi dan penyuluhan undang-undang lalu lintas nomor 22 tahun 2009 di SMP N 03 Belitang Kecamatan Belitang Kabupaten Sekadau, Kamis (15/12/2016) pukul 11.00 wib.
Kegiatan tersebut di hadiri oleh Kapolsek Belitang IPDA Masdar, Bhabinkamtibmas Desa Maboh Permai Brigadir Enggri Sanuri Putra, Kepala Sekolah dan dewan guru serta siswa-siswi SMPN 03 Belitang.
Sosialisasi dan penyuluhan undang-undang lalu lintas nomor 22 tahun 2009 disampaikan oleh Kanit Dikmas Satlantas Polres Sekadau AIPTU Budi Hamdani. Rata-rata pelajar SMP masuk dalam usia rawan resiko kecelakaan lalu lintas. Untuk itu, pembekalan mengenai kedisiplinan pun diberikan agar meningkatkan kesadaran para siswa terhadap pentingnya keselamatan berlalu lintas. Peran sekolah dan orangtua sangat dibutuhkan dengan membuat peraturan yang melarang siswanya membawa kendaraan bermotor ke sekolah sebelum memiliki SIM. Para orang tua hendaknya mengawasi anaknya agar tidak mengendarai sepeda motor atau mobil di jalan raya sebelum berusia 17 tahun dan membuat SIM.
Dalam kesempatan tersebut Kapolsek Belitang IPDA Masdar menyampaikan himbauan tentang Kamtibmas, kenakalan remaja serta bahaya penyalahgunaan Narkotika (Narkoba dan Zat psikotropika) yang bisa mengancam dan merugikan diri sendiri pengguna dan orang lain. Kapolsek Belitang juga menyampaikan tentang penggunaan Media sosial, jangan sembarang menggunakannya, karena Di Polres Sekadau sudah ada Tim Cyber Crime, dan sudah ada yang terjerat dengan UU ITE.
Kepala Sekolah beserta dewan guru SMP N 03 Belitang megucapkan terima kasih kepada Polres Seladau dan Polsek Belitang yang telah memberikan kegiatan sosialisasi dan penyuluhan semacam ini dan sekaligus minta bimbingan kepada pihak Kepolisian tentang tertib berlalu lintas.
Sosialisasi ke kalangan pelajar ini menjadi bagian dalam pemahaman lalu lintas yang tertuang di undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Menanamkan kesadaran akan pentingnya keselamatan berkendara sejak dini secara otomatis akan menumbuhkan budaya disiplin berlalu lintas.
0 komentar:
Posting Komentar