SEKADAU – Sat Resnarkoba
Polres Sekadau kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana Narkotika yang
terjadi di Jalan Sekadau - Sintang depan SPBU Desa Tapang Semadak Kec. Sekadau
Hilir Kab. Sekadau pukul 14.30 wib pada hari Kamis tanggal 27 Oktober 2016,
sesuai dengan Dasar laporan Polisi nomor : LP/A/42/X/2016/Kalbar/Res Sekadau
tanggal 27 Oktober 2016 tanggal 27 Oktober 2016.
Berdasarkan pengembangan dari keterangan RM, kemudian Sat
Resnarkoba Polres Sekadau melakukan penyelidikan dengan bantuan informan
kemudian petugas melakukan undercover buy dan selanjutnya melakukan penangkapan
dan penggeledahan terhadap pelaku an. WD alias PAKDE. Pada saat
penggeledahan di TKP petugas menemukan barang bukti berupa :
- Tiga buah paket plastik klip transapran yang berisikan kristal putih yang diduga Narkotika jenis Sabu
- Satu unit handphone merk Samsung type GT-E 1272 warna putih.
- Satu unit sepeda motor merk Honda beat warna putih KB 4890 RV.
Pasal yang disangkakan
terhadap pelaku adalah Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 114 ayat (1) UU RI no
35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun
dan paling lama 12 Tahun.
Kemudian petugas membawa pelaku beserta barang bukti ke Polres Sekadau untuk pemeriksaan
lebih lanjut.
0 komentar:
Posting Komentar