HEADLINE


Statistik


Home » , » Sat Resnarkoba Polres Sekadau Kembali Melakukan Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Narkotika

Sat Resnarkoba Polres Sekadau Kembali Melakukan Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Narkotika


SEKADAU – Sat Resnarkoba Polres Sekadau kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana Narkotika yang terjadi di Jalan Sekadau - Sintang depan SPBU Desa Tapang Semadak Kec. Sekadau Hilir Kab. Sekadau pukul 14.30 wib pada hari Kamis tanggal 27 Oktober 2016, sesuai dengan Dasar laporan Polisi nomor : LP/A/42/X/2016/Kalbar/Res Sekadau tanggal 27 Oktober 2016 tanggal 27 Oktober 2016.

Berdasarkan pengembangan dari keterangan RM, kemudian Sat Resnarkoba Polres Sekadau melakukan penyelidikan dengan bantuan informan kemudian petugas melakukan undercover buy dan selanjutnya melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku an. WD alias PAKDE. Pada saat penggeledahan di TKP petugas menemukan barang bukti berupa :
  1. Tiga buah paket plastik klip transapran yang berisikan kristal putih yang diduga Narkotika jenis Sabu
  2. Satu unit handphone merk Samsung type GT-E 1272 warna putih.
  3. Satu unit sepeda motor merk Honda beat warna putih KB 4890 RV.
Pasal yang disangkakan terhadap pelaku adalah Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 114 ayat (1) UU RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 Tahun.
Kemudian petugas membawa pelaku beserta barang bukti ke Polres Sekadau untuk pemeriksaan lebih lanjut.

0 komentar:

Posting Komentar