TRIBRATANEWSPOLRESSEKADAU - Sebanyak 350 pelanggaran lalu lintas tercatat selama 12 hari pelaksanaan Operasi Patuh Kapuas 2026 di Kabupaten Sekadau. Pada Jumat (6/11/2026), pemeriksaan kendaraan kembali digelar di Jalan Merdeka, tepatnya di Pos Lantas Polres Sekadau, Desa Sungai Ringin, Kecamatan Sekadau Hilir.
Pemeriksaan yang dimulai pukul 09.00 WIB itu menyasar kelengkapan kendaraan bermotor. Petugas memeriksa pengendara sepeda motor hingga kendaraan roda empat dan angkutan, sekaligus memberikan teguran maupun penindakan terhadap pelanggaran yang ditemukan.
Dari kegiatan tersebut, tercatat 28 tindakan. Sebanyak enam pengendara dikenai tilang manual, dua pelanggaran ditindak melalui perangkat ETLE handheld, sedangkan 20 lainnya mendapat teguran.
Di lokasi pemeriksaan, petugas juga menyampaikan sosialisasi Operasi Patuh Kapuas 2026 kepada pengguna jalan. Pemeriksaan dan edukasi itu menjadi bagian dari pelaksanaan operasi yang berlangsung selama 14 hari, sejak 26 Oktober hingga 8 November 2026.
Kapolres Sekadau AKBP Andhika Wiratama melalui Plt Kasi Humas IPDA Iwan Kurniawan menyampaikan bahwa penindakan dalam operasi tersebut berjalan beriringan dengan upaya membangun kesadaran berlalu lintas.
"Kepatuhan pengendara tidak cukup diukur dari kelengkapan kendaraan saat diperiksa. Disiplin juga tercermin dari kebiasaan mematuhi rambu, menggunakan perlengkapan keselamatan, dan menjaga perilaku berkendara dalam aktivitas sehari-hari," ujar Iwan.
Iwan berharap pelaksanaan Operasi Patuh Kapuas dapat mendorong masyarakat untuk lebih memahami pentingnya tertib berlalu lintas. "Dengan kepatuhan yang tumbuh dari kesadaran, pengguna jalan diharapkan tidak hanya menghindari pelanggaran, tetapi juga ikut menjaga keselamatan bersama," kata Iwan.
Penulis : NR
Editor : Arg
Editor : Arg
Publish : Humas Polres Sekadau



0 komentar:
Posting Komentar