TRIBRATANEWSPOLRESSEKADAU - Kasi Propam Polres Sekadau IPTU Guritno Prahoro, menegaskan pentingnya menjaga netralitas Polri dalam pelaksanaan Operasi Mantap Praja Kapuas 2024 untuk pengamanan Pilkada Serentak. Penegasan ini disampaikan saat apel pagi di Mapolres Sekadau, Kamis (29/8/2024).
Dalam arahannya, IPTU Guritno mengingatkan bahwa sesuai dengan Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002, khususnya Pasal 28 ayat (1), setiap personel Polri wajib menjaga sikap netral dalam kehidupan politik serta tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis.
"Netralitas Polri adalah prinsip yang harus dipegang teguh dalam setiap tahapan Pilkada. Hal ini tidak hanya menjadi tuntutan hukum, tetapi juga merupakan tanggung jawab moral yang harus diemban oleh seluruh anggota Polri dalam menjalankan tugas pengamanan," ujar IPTU Guritno.
Ia juga menekankan bahwa netralitas adalah kunci dalam menjaga kepercayaan publik terhadap institusi Polri. Dalam pelaksanaan pengamanan Pilkada, setiap tindakan dan keputusan yang diambil oleh personel Polri harus didasari oleh integritas dan profesionalisme, tanpa memihak kepada pihak manapun.
"Keberhasilan Pilkada Serentak sangat bergantung pada kinerja kita sebagai pengayom dan pelindung masyarakat. Oleh karena itu, mari kita jalankan tugas ini dengan penuh tanggung jawab dan tetap menjaga kehormatan institusi Polri," pungkasnya.
Dengan penegasan dari Kasi Propam Polres Sekadau, diharapkan seluruh personel Polres Sekadau dapat menjalankan tugas pengamanan Pilkada Serentak 2024 dengan penuh tanggung jawab dan profesionalisme, serta tetap menjaga netralitas, sehingga proses demokrasi di Kabupaten Sekadau dapat berlangsung dengan aman, tertib, dan lancar.
0 komentar:
Posting Komentar