HEADLINE


Statistik


Home » , » Mediasi Lanjutan Pemagaran Jalan PT. MJP Kiatak III Sekadau Hulu

Mediasi Lanjutan Pemagaran Jalan PT. MJP Kiatak III Sekadau Hulu


TRIBRATANEWSPOLRESSEKADAU - Diberitakan sebelumnya, Polsek Sekadau Hulu bersama Forkopimka mengupayakan langkah mediasi terkait pemagaran jalan di PT. MJP III Kiatak desa Cupang Gading kecamatan Sekadau Hulu.

Pemagaran dilakukan oleh pekerja harian lepas yang menuntut pihak perusahaan mengubah sistem penggajian di PT. MJP III Kiatak, pada Jumat (1/11) lalu.

Baca: Polsek Sekadau Hulu Usahakan Mediasi Terkait Tuntutan Pekerja PT. MJP III Kiatak


Kemarin, Rabu (6/11/2019) pukul 12.30 WIB, dilangsungkan proses mediasi di ruang rapat PT. MJP III Kiatak desa Cupang Gading, kecamatan Sekadau Hulu, kabupaten Sekadau. 

Proses mediasi dihadiri Kabid Ketenagakerjaan Disnaker Sekadau Basuki Rahmat, Kabid DKP 3 Dinas Perkebunan Eddy Mulyono, Esteate Manajer PT. MJP Saljoni, Manajer PT. MJP III Kiatak Budi Triono, Kapolsek Sekadau Hulu IPDA Sudarsono, Danramil Peltu Gregorius Ja'ang, Humas Region PT. MJP Abdul Halim, Ketua DAD Albertus Sabudin, dan perwakilan para pekerja sekitar 26 orang.

Kapolsek Sekadau Hulu IPDA Sudarsono berharap permasalahan yang terjadi antara para pekerja dan pihak perusahaan dapat diselesaikan dengan baik secara musyawarah.

"Terimakasih bagi para pekerja yang telah menyampaikan aspirasi kepada pihak perusahaan dengan bertindak kooperatif tidak melakukan tindakan anarkis, sehingga keamanan pasca pemagaran tetap kondusif," ucap Kapolsek IPDA Sudarsono kepada para pekerja.

Baca juga: Kapolsek IPDA Sudarsono Gandeng Pastor Paroki Bangun Harkamtibmas di Sekadau Hulu


Senada dengan Kapolsek, Danramil Sekadau Hulu Peltu Gregorius Jamal menyampaikan agar selama pembahasan berlangsung, para pekerja bisa berlaku tertib.

"Jika ada hal yang kurang jelas maka silahkan ditanyakan dalam musyawarah," imbau Danramil.

Region PT. MJP Abdul Halim menerangkan, manajemen perusahaan bertanggungjawab terhadap penyelesaian masalah tersebut dan mediasi ini merupakan solusi terbaik dalam penyelesaian masalah.

Dalam penjelasannya ia memaparkan bahwa pembayaran kepada para pekerja menggunakan sitem fisik merupakan harga murni. Dan apabila bekerja diatas sistem ini maka pekerja akan menerima lebih.

Para pekerja di PT. MJP III Kiatak harus mencoba sistem baru yang diterapkan karena semua perusahaan di PT. MJP sudah menerapkan sistem ini.

Sementara itu Kabid DKP 3 Disbun Sekadau, Eddy Mulyono menerangkan, bahwa sistem yang diterapkan oleh perusahaan tidak menyalahi aturan namun cuma merubah sistem kerja dengan tidak merugikan pekerja dan perusahaan.

Jika ada terjadi kerugian para pekerja, maka pihak Disbun juga menolak kebijakan perusahaan tersebut.

Sedangkan Kabid Ketenagakerjaan Disnaker Sekadau, Basuki Rahmat menjelaskan, upah kerja yang diterapkan perusahaan sudah berdasarkan Undang- undang, dimana para pekerja boleh bekerja dengan sistem satuan hasil atau satuan waktu. 

Hal ini terjadi karena masalah teknis dan pihak perusahaan sendiri tidak berkeinginan merugikan pekerja. 

Sistem yang diterapkan perusahaan sudah bagus serta tidak merugikan pekerja maka sistem yang diterapkan untuk dicoba terlebih dahulu. 

Penjelasan dari berbagai pihak dalam mediasi tersebut pada akhirnya menghasilkan kesepakatan antara kedua belah pihak, dengan menandatangani berita acara pernyataan kesepakatan serta pihak penuntut bersedia membuka jalan yang dipagar. 

Kapolsek Sekadau Hulu menyampaikan kepada pihak perusahaan agar komitmen dengan kebijakan yang diterapkan supaya dikemudian hari tidak terjadi tindakan pemagaran lagi karena pemagaran merupakan tindakan melanggar Hukum, penyelesaian masalah akan selesai melalui musyawarah. 

Diharapkannya, setelah mediasi selesai para pekerja dapat kembali bekerja, sehingga aktifitas perusahaan dapat difungsikan seperti semula.



Penulis : NR
Editor    : Arg 
Publish : Humas Polres Sekadau

0 komentar:

Posting Komentar