TRIBRATANEWSPOLRESSEKADAU - Keselamatan di jalan raya tidak cukup dijaga dengan menghindari sanksi tilang. Kedisiplinan dan kepatuhan terhadap aturan lalu lintas perlu menjadi kebiasaan setiap pengendara. Pesan inilah yang terus digaungkan Polres Sekadau melalui Operasi Patuh Kapuas 2026, yang hingga hari ke-10 telah mencatat 288 penindakan.
Pada Rabu (4/11/2026), petugas kembali melaksanakan pemeriksaan kendaraan di Jalan Merdeka Timur, tepatnya di depan Penanjung Island, Kecamatan Sekadau Hilir. Kegiatan yang dimulai pukul 09.00 WIB tersebut dipimpin Kapusdalopsres IPTU Sudarsono bersama Kaposko IPDA Alexander Aldo, dengan melibatkan personel yang tergabung dalam operasi.
Dalam kegiatan itu, petugas mencatat 28 tindakan terhadap pengendara. Rinciannya, lima tilang manual, dua tilang menggunakan ETLE handheld, serta 21 teguran. Tak hanya melakukan penindakan, petugas juga menyampaikan edukasi kepada pengguna jalan mengenai pentingnya mematuhi aturan dan mengutamakan keselamatan selama berkendara.
Kapolres Sekadau AKBP Andhika Wiratama melalui Plt Kasi Humas IPDA Iwan Kurniawan mengatakan, Operasi Patuh Kapuas 2026 tidak hanya berfokus pada penindakan pelanggaran. Upaya membangun kesadaran masyarakat melalui edukasi juga menjadi bagian penting dalam mewujudkan budaya berlalu lintas yang tertib.
"Operasi Patuh Kapuas 2026 tidak hanya berorientasi pada penindakan pelanggaran, tetapi juga mengedepankan edukasi kepada masyarakat. Kami ingin membangun kesadaran bahwa tertib berlalu lintas merupakan kebutuhan untuk menjaga keselamatan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya," kata Iwan.
Menurutnya, keselamatan berlalu lintas berawal dari kebiasaan sederhana yang dilakukan secara konsisten. Menggunakan helm, memastikan kendaraan dalam kondisi layak, serta mematuhi rambu dan marka jalan merupakan bentuk kepatuhan yang dapat membantu mengurangi risiko kecelakaan.
Iwan berharap, pelaksanaan operasi ini dapat mendorong masyarakat semakin disiplin dan menjadikan kepatuhan sebagai bagian dari aktivitas sehari-hari. Tertib berlalu lintas, kata dia, tidak seharusnya hanya dilakukan saat ada pemeriksaan petugas, tetapi perlu diterapkan setiap kali berkendara.
"Operasi Patuh Kapuas 2026 berlangsung selama 14 hari, mulai 26 Oktober hingga 8 November 2026. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas dan menjadikan keselamatan sebagai prioritas. Tertib berlalu lintas bukan hanya untuk menghindari sanksi, tetapi juga untuk melindungi diri sendiri dan orang lain," ujarnya.
Penulis : NR
Editor : Arg
Editor : Arg
Publish : Humas Polres Sekadau



0 komentar:
Posting Komentar