TRIBRATANEWSPOLRESSEKADAU - Pemeriksaan kendaraan bermotor dalam rangka Operasi Patuh Kapuas 2026 kembali digelar Polres Sekadau. Kali ini, razia berlangsung di Jalan Merdeka Timur KM 7, Desa Mungguk, Kecamatan Sekadau Hilir, Jumat (30/10/2026).
Dalam kegiatan yang dimulai pukul 09.00 WIB tersebut, petugas melakukan pemeriksaan terhadap berbagai jenis kendaraan, mulai dari sepeda motor hingga kendaraan roda enam dan roda sepuluh.
Kapolres Sekadau AKBP Andhika Wiratama melalui Plt Kasi Humas Polres Sekadau IPDA Iwan Kurniawan mengatakan, pemeriksaan dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan pengendara terhadap aturan lalu lintas serta memastikan kelengkapan kendaraan.
"Operasi ini menjadi salah satu upaya kami untuk mengingatkan masyarakat agar lebih disiplin dalam berlalu lintas. Setiap pengendara wajib memperhatikan kelengkapan kendaraan, mematuhi aturan, dan mengutamakan keselamatan selama perjalanan," ujar Iwan.
Dari hasil razia tersebut, petugas mencatat 39 penindakan, terdiri dari 11 tilang manual, tiga tilang elektronik menggunakan perangkat ETLE handheld, serta 25 teguran.
Pada penindakan tilang manual, enam kendaraan roda enam dan satu kendaraan roda sepuluh turut tercatat. Sementara itu, tiga tilang elektronik dikenakan kepada pengendara kendaraan roda dua.
Selain pemeriksaan, personel juga memberikan sosialisasi kepada pengguna jalan terkait pelaksanaan Operasi Patuh Kapuas 2026. Dalam pelaksanaannya, petugas diminta mengedepankan tindakan profesional dan humanis serta menjalankan tugas sesuai ketentuan yang berlaku.
Lebih lanjut, Iwan mengajak masyarakat untuk menjadikan tertib berlalu lintas sebagai kebiasaan, bukan hanya ketika ada kegiatan operasi kepolisian.
"Keselamatan harus menjadi perhatian setiap pengguna jalan. Kami berharap masyarakat semakin sadar untuk tertib berlalu lintas demi keselamatan bersama," pungkasnya.
Hingga hari kelima pelaksanaan Operasi Patuh Kapuas 2026, Polres Sekadau telah mencatat sebanyak 162 penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas. Operasi ini berlangsung selama 14 hari, mulai 26 Oktober hingga 8 November 2026.
Penulis : NR
Editor : Arg
Editor : Arg
Publish : Humas Polres Sekadau



0 komentar:
Posting Komentar