TRIBRATANEWSPOLRESSEKADAU - Pemerintah melibatkan jajaran Polri sebagai Agen Perlindungan Sosial (Perlinsos) Digital untuk membantu masyarakat melakukan registrasi ulang dan pemutakhiran data bantuan sosial sebagai persiapan penyaluran bansos 2027. Peran tersebut turut dijalankan Bhabinkamtibmas Polres Sekadau yang akan membantu warga mengakses layanan Perlinsos Digital di wilayah tugasnya.
Pelibatan Polri sebagai Agen Perlinsos mulai disosialisasikan pada 30 September 2026. Saat itu, Menteri Sosial Saifullah Yusuf bersama Ketua Komite Percepatan Transformasi Digital Pemerintah (KPTDP) Luhut Binsar Pandjaitan mendatangi Mabes Polri untuk membahas perluasan peran kepolisian dalam program Perlinsos Digital.
Di Sekadau, para Bhabinkamtibmas mendapat pembekalan mengenai pengisian dan pemutakhiran data melalui aplikasi Perlinsos. Kegiatan tersebut digelar Polres Sekadau bersama Dinas Sosial Kabupaten Sekadau di Aula Bhayangkara Patriatama, Jalan Merdeka Timur, Senin (5/10/2026).
Wakapolres Sekadau Kompol Samsul Bakri mengatakan, pembekalan tersebut diperlukan agar Bhabinkamtibmas memahami mekanisme pengisian aplikasi sebelum memberikan pendampingan kepada masyarakat.
“Data yang akurat, lengkap dan dapat dipertanggungjawabkan merupakan salah satu faktor penting dalam mendukung pelaksanaan program perlindungan dan bantuan sosial kepada masyarakat,” kata Bakri.
Menurutnya, ketelitian dan objektivitas harus menjadi perhatian dalam setiap proses penginputan. Informasi yang dicatat harus sesuai dengan kondisi masyarakat yang sebenarnya.
“Jangan sampai terdapat data yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, karena hal tersebut dapat berdampak terhadap ketepatan sasaran program perlindungan sosial yang diberikan kepada masyarakat,” tegasnya.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Sekadau Martinus Ridi mengatakan, data sosial yang akurat dan mutakhir diperlukan pemerintah untuk mendukung perencanaan, pelaksanaan, pengawasan hingga evaluasi program perlindungan sosial.
“Pengisian aplikasi perlindungan sosial merupakan bagian penting dalam mendukung proses pendataan dan pemutakhiran informasi sosial masyarakat,” kata Martinus.
Dengan pembekalan tersebut, Bhabinkamtibmas diharapkan dapat membantu warga yang mengalami kendala dalam mengakses layanan digital maupun memperbarui informasi sosialnya.
Materi kemudian dilanjutkan Dinas Sosial Kabupaten Sekadau dengan penjelasan teknis mengenai tata cara pengisian aplikasi, mekanisme input data serta hal-hal yang perlu diperhatikan untuk menjaga ketepatan dan validitas informasi.
Dalam pelaksanaannya, Bhabinkamtibmas membantu masyarakat pada proses akses layanan, registrasi dan pemutakhiran informasi sosial. Sementara penetapan kelayakan seseorang sebagai penerima bantuan tetap mengikuti verifikasi dan mekanisme yang ditetapkan pemerintah.
Penulis : NR
Editor : Arg
Editor : Arg
Publish : Humas Polres Sekadau



0 komentar:
Posting Komentar