TRIBRATANEWSPOLRESSEKADAU - Seragam yang dikenakan anggota Polri bukan sekadar identitas. Di baliknya melekat tanggung jawab, kewenangan, dan kepercayaan masyarakat yang harus dijaga melalui setiap sikap serta tindakan.
Pesan tersebut disampaikan Kepala Seksi Hukum Polres Sekadau IPTU Moh. Haerudin saat memberikan sosialisasi Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri serta Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri kepada personel Polsek jajaran.
Kegiatan yang berlangsung selama tiga hari tersebut menyasar seluruh Polsek jajaran Polres Sekadau. Selain memperkuat pemahaman aturan, kegiatan ini menjadi langkah preventif agar personel memahami batasan dalam menjalankan kewenangan sekaligus mencegah terjadinya pelanggaran.
IPTU Haerudin mengatakan, kode etik dan aturan disiplin tidak semestinya hanya dipahami sebagai ketentuan yang dibaca saat mengikuti sosialisasi. Lebih dari itu, keduanya harus menjadi pegangan ketika anggota mengambil keputusan, menggunakan kewenangan maupun memberikan pelayanan kepada masyarakat.
"Profesi Polri adalah profesi yang mulia dan penuh dengan kepercayaan masyarakat. Sosialisasi ini bukan sekadar formalitas, tetapi harus menjadi refleksi dan pegangan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari," tegas IPTU Haerudin saat memberikan sosialisasi di Polsek Nanga Mahap, Jumat (11/9/2026).
Dalam kegiatan tersebut, Ps Kasubsiluhkum Sikum Polres Sekadau Aipda Narto Suyanto turut mendampingi pemaparan materi. Personel diajak memahami kembali ketentuan dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2022 dan PP Nomor 2 Tahun 2003, termasuk kewajiban, larangan serta ketentuan disiplin yang harus dipatuhi setiap anggota Polri.
IPTU Haerudin menegaskan, pencegahan pelanggaran tidak seharusnya menunggu sampai persoalan terjadi. Penguatan pemahaman hukum dan pembinaan secara berkala diperlukan agar setiap personel memiliki kesadaran untuk mengendalikan sikap, menjaga integritas dan mempertanggungjawabkan setiap tindakan dalam pelaksanaan tugas.
"Jangan sampai karena satu tindakan yang tidak sesuai aturan, kepercayaan masyarakat yang dibangun bersama menjadi rusak. Mari kita jaga marwah Polri, hindari pelanggaran sekecil apa pun, layani masyarakat dengan humanis, tegas tetapi santun, dan selalu sesuai aturan," pungkasnya.
Penulis : NR
Editor : Arg
Editor : Arg
Publish : Humas Polres Sekadau



0 komentar:
Posting Komentar