TRIBRATANEWSPOLRESSEKADAU - Sebuah ranting pohon berukuran besar yang patah dan menggantung di tepi Jalan Sekadau-Sintang sempat mengganggu arus lalu lintas di Desa Tapang Semadak, Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau, Sabtu (6/6/2026). Kondisi tersebut berpotensi membahayakan pengguna jalan, terutama karena berada di kawasan tikungan dengan jarak pandang yang terbatas.
Laporan mengenai adanya ranting pohon yang menghalangi sebagian badan jalan diterima Polres Sekadau melalui layanan Call Center 110 Polri. Menindaklanjuti informasi tersebut, Pamapta I SPKT Polres Sekadau IPDA Edward Nixon Tambunan bersama personel piket fungsi langsung mendatangi lokasi.
Kapolres Sekadau AKBP Andhika Wiratama melalui Plt Kasi Humas IPDA Iwan Kurniawan mengatakan, respons cepat dilakukan untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas yang dapat dipicu oleh keberadaan ranting pohon tersebut.
"Begitu menerima laporan dari masyarakat, personel langsung bergerak ke lokasi. Langkah ini dilakukan untuk memastikan keselamatan pengguna jalan dan mencegah terjadinya gangguan lalu lintas maupun kecelakaan," ujar IPDA Iwan.
Di lokasi, petugas mendapati ranting pohon masih menggantung dan menutupi sebagian ruas jalan. Sembari melakukan pengaturan arus kendaraan, petugas juga meminta bantuan pengemudi truk yang melintas untuk menarik ranting yang masih tersangkut agar dapat segera dievakuasi.
Proses pembersihan berlangsung beberapa saat hingga seluruh patahan ranting berhasil disingkirkan dari badan jalan. Setelah lokasi dinyatakan aman, arus lalu lintas kembali normal dan kendaraan dapat melintas dari kedua arah tanpa hambatan.
IPDA Iwan mengapresiasi peran serta masyarakat yang cepat melaporkan kejadian tersebut. Ia juga mengimbau warga untuk memanfaatkan layanan Call Center 110 Polri apabila menemukan kondisi yang berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan maupun mengganggu ketertiban masyarakat.
"Dengan laporan yang cepat melalui 110 Polri, potensi gangguan maupun bahaya di jalan dapat segera ditangani," pungkasnya.
Penulis : NR
Editor : Arg
Editor : Arg
Publish : Humas Polres Sekadau



0 komentar:
Posting Komentar