HEADLINE


Statistik


Home » » Satlantas Polres Sekadau Ingatkan Penumpang Sepeda Motor Wajib Pakai Helm

Satlantas Polres Sekadau Ingatkan Penumpang Sepeda Motor Wajib Pakai Helm

TRIBRATANEWSPOLRESSEKADAU - Kesadaran keselamatan berlalu lintas masih menjadi perhatian serius, terutama bagi penumpang sepeda motor yang kerap mengabaikan penggunaan helm. Untuk itu, Satlantas Polres Sekadau terus menggencarkan edukasi melalui kegiatan penerangan keliling di Jalan Keling Kumang, Kecamatan Sekadau Hilir, Minggu (3/5/2026).

Dalam kegiatan tersebut, personel Satlantas Polres Sekadau membawa handbanner imbauan penggunaan helm SNI dan menegur langsung pengendara yang membonceng penumpang tanpa helm.

“Mengendarai sepeda motor wajib memakai helm untuk keselamatan, begitu juga dengan yang dibonceng,” ujar Briptu Gunawan saat memberikan teguran.

Ia menegaskan, helm merupakan perlindungan utama untuk meminimalisir risiko fatal saat terjadi kecelakaan, bukan sekadar kelengkapan berkendara.

Ketentuan ini diatur dalam Pasal 106 ayat (8) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggar dapat dikenakan sanksi kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp250.000.

Sementara itu, Kapolres Sekadau AKBP Andhika Wiratama melalui Kasi Humas AKP Triyono mengingatkan bahwa keselamatan tidak boleh diabaikan, baik oleh pengendara maupun penumpang.

“Jangan hanya pengendara, penumpang juga wajib pakai helm. Utamakan keselamatan daripada kecepatan, karena keselamatan di jalan raya adalah tanggung jawab bersama,” tegasnya.


Penulis : NR
Editor    : Arg

0 komentar:

Posting Komentar