HEADLINE


Statistik


Home » , » Dini Hari Terima Aduan Warga, Pamapta Polres Sekadau Tertibkan Knalpot Brong

Dini Hari Terima Aduan Warga, Pamapta Polres Sekadau Tertibkan Knalpot Brong

TRIBRATANEWSPOLRESSEKADAU - Personel Pamapta Regu III SPKT Polres Sekadau bergerak cepat menindaklanjuti aduan masyarakat melalui layanan darurat 110 Polri terkait gangguan kebisingan knalpot brong di wilayah Kecamatan Sekadau Hilir, Kamis (28/5/2026) dini hari.

Kapolres Sekadau AKBP Andhika Wiratama melalui Ka SPKT IPDA Subhan Syah Khan menyampaikan, laporan warga diterima sekitar pukul 00.10 WIB. Aduan tersebut menyebut adanya suara knalpot brong yang mengganggu kenyamanan masyarakat di sekitar sebuah kafe di Jalan Keling Kumang, Desa Mungguk, Kecamatan Sekadau Hilir.

“Mendapat laporan tersebut, Pamapta III SPKT Polres Sekadau yang dipimpin Aiptu Oky bersama piket fungsi Samapta dan Propam segera menuju lokasi untuk melakukan pengecekan,” ujar IPDA Subhan.

Sekitar pukul 00.15 WIB, petugas tiba di lokasi dan melakukan pemeriksaan di lapangan. Hasilnya, ditemukan dua unit sepeda motor menggunakan knalpot brong yang menimbulkan kebisingan pada malam hari.

Petugas kemudian memberikan teguran tegas kepada para pemilik kendaraan yang masih berusia remaja. Selain itu, dilakukan pembinaan serta edukasi terkait larangan penggunaan knalpot brong karena mengganggu ketertiban umum dan kenyamanan masyarakat.

Kedua kendaraan tersebut kemudian diamankan ke Mapolres Sekadau. Para pemiliknya diminta mengganti knalpot brong dengan knalpot standar pabrikan serta membuat pernyataan tertulis sebagai komitmen untuk tidak kembali menggunakan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis.

IPDA Subhan menegaskan, langkah tersebut merupakan respons cepat Polres Sekadau dalam menindaklanjuti setiap laporan masyarakat melalui layanan 110 Polri, khususnya terkait gangguan ketertiban umum.

Ia juga mengimbau masyarakat, khususnya kalangan remaja, agar tidak menggunakan knalpot brong karena selain mengganggu kenyamanan lingkungan, juga tidak sesuai spesifikasi teknis kendaraan serta melanggar aturan lalu lintas.

“Mari bersama menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan tertib. Dengan tidak menggunakan knalpot brong, kita turut menjaga kenyamanan masyarakat, terutama pada malam hari,” pungkasnya.


Penulis : NR
Editor    : Arg

0 komentar:

Posting Komentar