TRIBRATANEWSPOLRESSEKADAU - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sekadau kembali melaksanakan penertiban kendaraan sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot brong. Kegiatan ini merupakan respons atas keluhan masyarakat terkait kebisingan, khususnya pada malam hari.
Penertiban berlangsung pada Minggu (12/4/2026) sekitar pukul 21.00 WIB. Kegiatan dipimpin Kanit Turjagwali Satlantas Polres Sekadau IPDA Alexander Aldo dengan menyasar sejumlah ruas jalan di wilayah Kota Sekadau.
IPDA Aldo menjelaskan, dalam kegiatan tersebut pihaknya menindak sebanyak 12 kendaraan yang kedapatan menggunakan knalpot brong.
“Kendaraan tersebut ditemukan di sepanjang Jalan Merdeka Barat, Merdeka Timur, dan Merdeka Selatan,” ujar IPDA Aldo, Senin (13/4).
Ia mengungkapkan, para pengendara yang sebagian besar merupakan remaja selanjutnya dibawa ke Pos Lantas Polres Sekadau untuk dilakukan penindakan berupa tilang sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu, para pelanggar juga diwajibkan mengganti knalpot tidak standar dengan knalpot sesuai spesifikasi pabrikan.
IPDA Aldo menjelaskan, penertiban ini merupakan tindak lanjut atas keluhan masyarakat yang merasa terganggu oleh suara bising knalpot brong, terutama pada waktu istirahat di malam hari.
“Penindakan ini sekaligus menjadi upaya edukasi dan pencegahan agar masyarakat lebih peduli terhadap kenyamanan lingkungan dan keselamatan berlalu lintas,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia mengimbau peran aktif masyarakat, khususnya para orang tua, untuk mengawasi aktivitas anak-anak dalam menggunakan kendaraan bermotor agar tidak menggunakan knalpot brong.
Selain itu, pihak kepolisian juga telah memberikan imbauan kepada penjual suku cadang dan bengkel agar tidak menjual maupun melayani pemasangan knalpot brong. Namun demikian, pembelian secara daring masih memungkinkan, sehingga pengawasan dari keluarga tetap menjadi faktor penting.
“Mari bersama-sama kita wujudkan lalu lintas yang tertib, aman, dan nyaman di Bumi Lawang Kuari Sekadau,” pungkas IPDA Aldo.



0 komentar:
Posting Komentar