TRIBRATANEWSPOLRESSEKADAU - Polres Sekadau menerbitkan Surat Perintah Nomor Sprin/139/II/OPS.4.5./2026 terkait pelaksanaan ploting point atau pengaturan lalu lintas pagi hari di wilayah Kecamatan Sekadau Hilir. Kegiatan ini dilaksanakan selama 25 hari, mulai 4 hingga 28 Februari 2026, setiap pukul 06.30 - 07.00 WIB.
Kapolres Sekadau AKBP Andhika Wiratama melalui Kasi Humas AKP Triyono menyampaikan, sebanyak 195 personel dikerahkan dari berbagai satuan fungsi dan staf. Kegiatan ploting point ini juga sejalan dengan pelaksanaan Operasi Keselamatan Kapuas 2026 yang tengah berlangsung.
“Personel ditempatkan di puluhan titik rawan kepadatan lalu lintas, mulai dari persimpangan jalan utama, depan sekolah, kawasan terminal, hingga akses perkantoran,” kata AKP Triyono, Kamis (5/2/2026).
Ia menjelaskan, ploting point dibagi ke dalam tiga zona utama, yakni Jalan Merdeka Barat, Jalan Merdeka Selatan, dan Jalan Merdeka Timur. Selain itu, pengaturan lalu lintas juga dilaksanakan di simpang-simpang strategis seperti depan SMA, SMP, SD, pasar, terminal, serta kawasan dengan aktivitas masyarakat yang tinggi.
“Ploting point ini tidak hanya untuk mengurai kepadatan, tetapi juga sebagai upaya pencegahan kecelakaan lalu lintas pada jam sibuk pagi hari,” jelasnya.
AKP Triyono menambahkan, seluruh personel yang terlibat diwajibkan melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan kepada masing-masing Perwira Pengendali (Padal) sebagai bahan evaluasi rutin, guna memastikan kegiatan berjalan efektif dan sesuai dengan rencana.
Sementara itu, untuk wilayah polsek jajaran, pelaksanaan ploting point pagi dilaksanakan oleh masing-masing polsek sesuai dengan wilayah hukum serta titik rawan kepadatan lalu lintas yang telah ditetapkan.
“Diharapkan arus lalu lintas pada pagi hari, khususnya saat jam berangkat kerja dan sekolah, dapat berjalan lancar, aman, dan tertib. Kehadiran polisi di lapangan diharapkan benar-benar dirasakan masyarakat sejak awal aktivitas pagi,” pungkasnya.
Penulis : NR
Editor : Arg
Editor : Arg
Publish : Humas Polres Sekadau




0 komentar:
Posting Komentar