HEADLINE


Statistik


Home » » Operasi Keselamatan Kapuas 2026, Satlantas Polres Sekadau Tertibkan Knalpot Brong

Operasi Keselamatan Kapuas 2026, Satlantas Polres Sekadau Tertibkan Knalpot Brong

TRIBRATANEWSPOLRESSEKADAU - Dalam rangka Operasi Keselamatan Kapuas 2026, Satuan Lalu Lintas Polres Sekadau menggelar patroli dan penertiban knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot brong, Kamis (5/2/2026).

Kegiatan yang dimulai pukul 09.30 WIB tersebut dipimpin oleh Kanit Turjagwali Satlantas Polres Sekadau IPDA Alexander Aldo bersama anggota. Patroli difokuskan pada penertiban sepeda motor roda dua serta antisipasi balap liar di sejumlah ruas jalan utama wilayah Kabupaten Sekadau.

Adapun rute patroli meliputi Jalan Raya Sekadau - Sanggau, Sekadau - Sintang, dan Sekadau - Rawak, Kecamatan Sekadau Hilir. Penertiban ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas laporan dan keluhan masyarakat terkait kebisingan knalpot brong serta potensi gangguan keamanan dan keselamatan berlalu lintas.

Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, petugas mengamankan enam unit sepeda motor roda dua yang kedapatan menggunakan knalpot brong di sepanjang jalur Sekadau - Sintang, Sekadau - Sanggau, dan Sekadau - Rawak.

Terhadap enam orang pelanggar, petugas membawa yang bersangkutan ke Pos Lantas Polres Sekadau untuk dilakukan penanganan lebih lanjut. Selain diberikan sanksi tilang sesuai ketentuan, para pelanggar juga diwajibkan mengganti knalpot brong dengan knalpot standar.

IPDA Aldo menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya preemtif dan preventif kepolisian dalam Operasi Keselamatan Kapuas 2026, guna meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya keselamatan dan ketertiban berlalu lintas.

“Penertiban ini bertujuan menciptakan situasi lalu lintas yang aman, tertib, dan kondusif, serta menekan potensi terjadinya kecelakaan lalu lintas,” tegasnya.

Ia juga mengimbau seluruh pengguna jalan agar selalu mematuhi peraturan lalu lintas, menggunakan kendaraan sesuai spesifikasi teknis, serta tidak melakukan aksi balap liar yang dapat membahayakan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.


Penulis : NR
Editor    : Arg
Publish : Humas Polres Sekadau  

0 komentar:

Posting Komentar