HEADLINE


Statistik


Home » » Bareskrim Polri Geledah 3 Lokasi Terkait Dugaan TPPU dari Emas Ilegal Rp25,8 Triliun

Bareskrim Polri Geledah 3 Lokasi Terkait Dugaan TPPU dari Emas Ilegal Rp25,8 Triliun

TRIBRATANEWSPOLRESSEKADAU Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menggeledah tiga lokasi di Surabaya dan Kabupaten Nganjuk dalam penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari pertambangan emas tanpa izin (PETI).

Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, penggeledahan tersebut merupakan bagian dari pengembangan perkara TPPU dengan tindak pidana asal praktik penampungan, pengolahan, pengangkutan, hingga penjualan emas ilegal.

“Kegiatan penggeledahan hari ini merupakan bagian dari proses penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal pertambangan emas tanpa izin,” ujar Ade Safri dalam keterangannya.

Kasus ini berawal dari Laporan Hasil Analisis yang disampaikan PPATK terkait transaksi mencurigakan dalam tata niaga emas di dalam negeri.

“Dari hasil analisis PPATK, terdapat transaksi mencurigakan yang berkaitan dengan perdagangan emas yang diduga berasal dari penambangan ilegal,” jelasnya.

Sebelumnya, tindak pidana asal praktik PETI di Kalimantan Barat periode 2019–2022 telah diproses dan berkekuatan hukum tetap di Pengadilan Negeri Pontianak. Dari pengembangan penyidikan dan fakta persidangan, ditemukan alur distribusi emas ilegal serta aliran dana yang kini menjadi objek penyidikan TPPU.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, akumulasi transaksi jual beli emas yang diduga berasal dari tambang ilegal sepanjang 2019–2025 mencapai sekitar Rp25,8 triliun.

“Akumulasi transaksi terkait jual beli emas yang diduga berasal dari pertambangan ilegal selama periode 2019 sampai 2025 mencapai kurang lebih Rp25,8 triliun,” tegasnya.

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen, bukti elektronik, uang tunai, dan barang lain yang diduga berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang.

Ade Safri menegaskan, Polri tidak akan memberi ruang bagi praktik pertambangan ilegal.

“Negara tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi praktik pertambangan ilegal yang merugikan lingkungan maupun keuangan negara. Setiap pihak yang terlibat akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.


Sumber: Humas Polri

0 komentar:

Posting Komentar