TRIBRATANEWSPOLRESSEKADAU - Satuan Pembinaan Masyarakat (Satbinmas) Polres Sekadau terus memperkuat upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) melalui kegiatan sambang dialogis dan sosialisasi langsung kepada masyarakat di wilayah hukum Polres Sekadau.
Kegiatan dilaksanakan pada Rabu (28/1/2026) di Desa Selalong, Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau. Personel Satbinmas memberikan penyuluhan keliling, koordinasi, serta imbauan kepada warga dengan menggunakan banner edukatif terkait larangan pembakaran hutan dan lahan.
Kapolres Sekadau AKBP Andhika Wiratama melalui Kasi Humas AKP Triyono mengatakan, kegiatan ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya karhutla, baik dari sisi lingkungan, kesehatan, maupun dampak sosial ekonomi.
“Dalam sosialisasi ini kami sampaikan bahwa pembakaran hutan dan lahan bukan hanya merusak lingkungan, tetapi juga berdampak serius terhadap kesehatan masyarakat serta dapat mengganggu aktivitas transportasi, baik laut maupun udara akibat asap,” ujar AKP Triyono.
Ia menjelaskan, banner yang digunakan dalam sosialisasi memuat pesan tegas bertuliskan Stop Pembakaran Hutan dan Lahan, disertai penjelasan dampak karhutla terhadap kesehatan dan keselamatan publik. Banner itu juga mencantumkan dasar hukum Pasal 98 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Pelaku pembakaran hutan dan lahan dapat dikenakan pidana penjara paling singkat tiga tahun hingga maksimal 10 tahun, serta denda minimal Rp3 miliar hingga Rp10 miliar. Kami imbau masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar, tidak membuang puntung rokok sembarangan, dan segera melaporkan potensi kebakaran kepada pihak kepolisian agar upaya pencegahan karhutla berjalan efektif,” jelas AKP Triyono.
Penulis : NR
Editor : Arg
Editor : Arg
Publish : Humas Polres Sekadau




0 komentar:
Posting Komentar