HEADLINE


Statistik


Home » » Bidkum Polda Kalbar Gelar Sosialisasi Transformasi Hukum Acara Pidana di Polres Sekadau

Bidkum Polda Kalbar Gelar Sosialisasi Transformasi Hukum Acara Pidana di Polres Sekadau

TRIBRATANEWSPOLRESSEKADAU - Bidang Hukum (Bidkum) Polda Kalbar menggelar sosialisasi dan penyuluhan hukum terkait Transformasi Hukum Acara Pidana dan Penyesuaian Pidana seiring penerapan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026. Kegiatan berlangsung di Aula Bhayangkara Patriatama Polres Sekadau, Kamis (29/1/2026).

Sosialisasi dihadiri Kapolres Sekadau AKBP Andhika Wiratama, pejabat utama Polres Sekadau, para Kapolsek jajaran, serta para Kanit dari Satreskrim, Satresnarkoba, Satintelkam, Satlantas, dan unit reskrim serta intelkam Polsek jajaran.

Kegiatan diawali dengan pembukaan dan doa bersama, dilanjutkan sambutan Kapolres Sekadau serta sambutan Kasubbidsunluhkum Bidkum Polda Kalbar AKBP Wisnubroto. Agenda utama diisi dengan penyampaian materi dan sesi tanya jawab.

AKBP Wisnubroto menyampaikan bahwa sosialisasi ini merupakan bagian dari program Bidkum Polda Kalbar untuk memastikan personel kepolisian memahami secara komprehensif pembaruan hukum acara pidana dan KUHP nasional yang mulai diberlakukan.

Ia menjelaskan, regulasi baru tersebut memuat sejumlah perubahan mendasar, mulai dari penyesuaian pasal, penghapusan ketentuan lama, hingga pembentukan norma hukum baru yang menuntut ketelitian dan pendalaman, khususnya bagi penyidik.

“Perubahan ini tidak bisa disikapi secara biasa. Pasal-pasal baru harus dipahami secara utuh agar tidak terjadi kekeliruan dalam penerapan hukum,” ujarnya.

Kapolres Sekadau AKBP Andhika Wiratama menegaskan bahwa sosialisasi ini menjadi momentum penting untuk memperkuat pemahaman hukum sejak dini, terutama bagi personel yang terlibat langsung dalam proses penyelidikan dan penyidikan.

Menurutnya, penegakan hukum tidak hanya menitikberatkan pada perbuatan pidana (actus reus), tetapi juga pada pembuktian niat jahat atau mens rea yang harus dikaji secara cermat dan berlandaskan hati nurani.

“Penegakan hukum harus dijalankan secara profesional, berkeadilan, dan tetap mengedepankan nilai kemanusiaan serta tanggung jawab moral,” tegasnya.

Materi sosialisasi disampaikan oleh AKBP Wisnubroto selaku Kasubbidsunluhkum Bidkum Polda Kalbar dan Pembina M. Pasaribu selaku Kaur Luhkum Subbid Sunluhkum Bidkum Polda Kalbar. Keduanya memaparkan implikasi perubahan hukum acara pidana terhadap pelaksanaan tugas kepolisian di lapangan.


Penulis : NR
Editor    : Arg
Publish : Humas Polres Sekadau  

0 komentar:

Posting Komentar