TRIBRATANEWSPOLRESSEKADAU - Polres Sekadau mulai melaksanakan Operasi Patuh Kapuas 2025 dengan menggelar penertiban kendaraan di depan Penanjung Island, Jalan Merdeka Timur, Kecamatan Sekadau Hilir, Senin (14/7/2025).
Kapolres Sekadau AKBP Donny Molino Manoppo, melalui Kasat Lantas IPTU Sudarsono, mengungkapkan pada hari pertama operasi ini sedikitnya 13 pelanggar lalu lintas terjaring razia.
“Sebagian besar pelanggar merupakan pengendara sepeda motor. Dari total 13 pelanggar, 5 di antaranya ditilang karena tidak melengkapi kelengkapan kendaraan, sedangkan 8 lainnya diberikan teguran karena menunggak pembayaran pajak kendaraan,” ujar IPTU Sudarsono, Selasa (15/7).
IPTU Sudarsono menjelaskan, Operasi Patuh Kapuas 2025 akan digelar selama 14 hari ke depan, mulai 14 Juli 2025. Ada 10 sasaran prioritas yang menjadi fokus penindakan petugas di lapangan.
“Di antaranya, penggunaan ponsel saat berkendara, pengemudi di bawah umur, berboncengan lebih dari satu orang, pelanggaran batas kecepatan, tidak menggunakan helm berstandar SNI atau sabuk pengaman, mengemudi dalam pengaruh alkohol, melawan arus, kendaraan tanpa pelat nomor, penggunaan pelat palsu, hingga kendaraan yang belum membayar pajak atau memakai aksesori berbahaya,” jelasnya.
Sebelum pelaksanaan operasi, lanjut IPTU Sudarsono, seluruh personel yang terlibat telah diberikan arahan untuk bekerja profesional dan mengedepankan pendekatan humanis.
“Petugas diminta memberikan teguran maupun penilangan hanya kepada masyarakat yang benar-benar melanggar ketentuan. Selain itu, dilakukan pemeriksaan surat-surat kendaraan untuk memastikan kelengkapan dan kesesuaiannya,” tambahnya.
Tak hanya itu, petugas juga secara aktif mengimbau pengendara agar selalu memakai helm berstandar SNI, melengkapi surat-surat kendaraan bermotor, dan mematuhi rambu lalu lintas demi keselamatan bersama.
“Harapan kami, melalui operasi ini masyarakat semakin sadar pentingnya tertib berlalu lintas,” pungkas IPTU Sudarsono.
Penulis : NR
Editor : Arg
Editor : Arg
Publish : Humas Polres Sekadau
0 komentar:
Posting Komentar