HEADLINE


Statistik


Home » » Satlantas Polres Sekadau Imbau Warga Tak Mengemudi di Bawah Pengaruh Alkohol, Ini Sanksinya

Satlantas Polres Sekadau Imbau Warga Tak Mengemudi di Bawah Pengaruh Alkohol, Ini Sanksinya

TRIBRATANEWSPOLRESSEKADAU - Satlantas Polres Sekadau kembali mengingatkan masyarakat akan pentingnya menjaga keselamatan di jalan raya, khususnya terkait bahaya mengemudi dalam pengaruh alkohol. Imbauan ini disampaikan dalam kegiatan Penerangan Keliling (Penling) yang dilakukan pada Selasa (20/5/2025) di kawasan Simpang Panglima Naga, Jalan Merdeka Timur.

Kanit Kamsel Satlantas Polres Sekadau, Aipda Yuni Iswandi, menyampaikan bahwa berkendara dalam kondisi tidak prima, termasuk akibat pengaruh minuman beralkohol, sangat berisiko dan berdampak besar terhadap keselamatan pengguna jalan lainnya.

"Banyak kecelakaan lalu lintas yang dipicu oleh kurangnya konsentrasi pengemudi. Salah satu penyebabnya adalah mengemudi dalam pengaruh alkohol. Hal ini tidak hanya membahayakan diri sendiri, tetapi juga dapat merugikan orang lain," ucap Aipda Yuni.

Ia menegaskan, tindakan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Berdasarkan Pasal 283, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor secara tidak wajar karena dipengaruhi suatu keadaan, termasuk alkohol, dapat dipidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp 750.000.

Tak hanya sanksi hukum, Aipda Yuni juga mengingatkan bahwa pengemudi yang terlibat kecelakaan dalam kondisi terpengaruh alkohol tidak akan mendapatkan santunan dari Jasa Raharja. 

"Dalam kondisi seperti ini, Jasa Raharja tidak menanggung asuransi jiwa. Jadi selain berisiko tinggi, secara hukum dan perlindungan asuransi juga sangat merugikan," tandasnya.


Penulis : NR
Editor    : Arg

0 komentar:

Posting Komentar