HEADLINE


Statistik


Home » , » Polda Kalbar Musnahkan 7,6 Kilogram Sabu dan Amankan Dua Tersangka

Polda Kalbar Musnahkan 7,6 Kilogram Sabu dan Amankan Dua Tersangka


TRIBRATANEWSPOLRESSEKADAU
 - Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Barat kembali melakukan pemusnahan terhadap barang bukti narkoba sebanyak 7,6 Kilogram Sabu, Selasa (12/9/2023).

Pemusnahan barang bukti narkoba ini dipimpin langsung Dirresnarkoba Polda Kalbar Kombes Pol Thelly Iskandar Muda, S.I.K., perwakilan Kemenkumham Eka Jawa, Dandim 1204/Sgu Kapten Czi Sapto W, perwakilan BBPOM Pontianak Fendy, perwakilan Kejati Kalbar Dedy Gunawan, Kabid Brantas BNNP Kalbar Zahrul Bawadi, Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kalbar AKBP Prinanto, serta Instansi terkait.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar Kombes Pol Thelly Iskandar Muda mengatakan, bahwa terdapat 2 kasus dalam pengungkapan kasus kali ini.

"Kasus pertama pada 31 Agustus 2023, Tim Interdiksi Terpadu Kalbar berhasil menangkap tersangka AS di pinggir jalan Depan SPBU Kecamatan Beduai, Kabupaten Sanggau. Dalam penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 5 bungkus plastik warna hijau bertuliskan GUANYINGWANG yang berisikan narkotika jenis Sabu sebanyak 5,6 Kilogram. Selain itu, ditemukan 1 buah tas ransel warna hitam dan 1 unit Handhpone," ungkapnya.

Kemudian, kasus kedua Pada 7 September 2023, Tim Interdiksi Terpadu Kalbar mendapat informasi tentang RD yang terlibat dalam jual beli narkoba jenis sabu. Setelah melakukan undercover buy, tersangka RD berhasil ditangkap dengan barang bukti berupa 2 bungkus narkotika jenis shabu seberat 2 Kilogram. 

"Ditemukan juga 1 tas goodie bag warna hitam  yang berisikan plastik klip transparan berisi kristal putih diduga narkotika jenis Shabu," jelasnya.

Jumlah kasus yang berhasil diungkap adalah 2 kasus dengan total barang bukti narkotika jenis shabu sebanyak 7,6 Kilogram Sabu. Ada dua tersangka yang berhasil diamankan, yaitu AS dan RD. AS merupakan kurir dengan barang bukti sebanyak 5,6 kilogram, sementara RD juga sebagai kurir dengan barang bukti sebanyak 2 kilogram. Ancaman hukuman bagi keduanya adalah pidana penjara mulai dari 5 tahun hingga hukuman mati.

Dalam operasi ini, petugas berhasil menyelamatkan sekitar 60.824 jiwa dari dampak negatif narkotika jenis shabu dengan jumlah barang bukti sebanyak 7,6 Kilogram.


Penulis : Humas Polda Kalbar
Editor    : Arg 
Publish : Humas Polres Sekadau

0 komentar:

Posting Komentar