HEADLINE


Statistik


Home » , , » Kapolres Sekadau Buka Rakor Teknis Percepatan Penanganan Stunting

Kapolres Sekadau Buka Rakor Teknis Percepatan Penanganan Stunting

TRIBRATANEWSPOLRESSEKADAU - Bertempat di Aula Bhayangkara Patriatama Polres Sekadau, telah dilaksanakan Rapat Koordinasi Teknis Percepatan Penanganan Stunting, pada Selasa (25/7/2023), sebagai tindak lanjut dari hasil rakor sebelumnya sebagai upaya percepatan penanganan stunting di kabupaten Sekadau.

Rakor Teknis dihadiri oleh Kapolres Sekadau, Wakapolres Sekadau, Kadis Kesehatan Kabupaten Sekadau, Kadis Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi, Manager Perusahaan se Kabupaten Sekadau, Kepala Perbankan dan Credit Union (CU) se Kabupaten Sekadau, para PJU dan Kapolsek jajaran wilayah hukum Polres Sekadau. 

Kapolres Sekadau AKBP Suyono, S.I.K., S.H., M.H, dalam sambutannya menyampaikan, Polri khususnya Polres Sekadau sebagaimana perintah dari Presiden, berperan aktif mengajak lembaga kementerian, pemangku kepentingan, BUMN, pihak perusahaan, pelaku usaha Perbankan maupun pihak swasta yang ada di kabupaten Sekadau untuk bersama-sama mempercepat penanganan stunting.

"Pada hari Jum’at, 28 Juli 2023 mendatang, Polres Sekadau akan launching Percepatan Penanganan Stunting di Kabupaten Sekadau, dan kami mohon dukungan dari semua pihak agar giat ini berjalan baik dan lancar," ucap Kapolres membuka rapat koordinasi.

Lebih lanjut Kapolres menjelaskan, Polres Sekadau dalam menentukan langkah-langkah mekanisme percepatan penanganan Stunting akan selalu berkoordinasi secara berkelanjutan dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Sekadau. Bulan Desember 2023 nanti akan dilaksanakan Anev untuk berdiskusi dan menghitung persentase keberhasilan percepatan penanganan stunting di Kabupaten Sekadau.

Pada kesempatan ini juga, Kepala Dinas Kesehatan PP dan KB Kabupaten Sekadau, Henry Alpius, SKM., M.M memberikan apresiasi dan dukungan segala tindakan strategis dalam program Polri untuk percepatan penanganan Stunting di Kabupaten Sekadau.

Kadinkes menjelaskan kepada peserta Rakor bahwa Bapak Asuh/Bunda Asuh Anak Stunting (BAAS) dan Posyandu merupakan dua hal yang sangat penting dan saling bersentuhan dalam penanganan stunting. Terkait perbedaan data antara data Dinkes dan Polres Sekadau yang melakukan pendataan melalui DDS, selisih jumlah tersebut tetap akan dijadikan anak asuh BAAS.

Adapun peran pendampingan BAAS terkait donasi pemberian makanan tambahan bagi anak stunting, Dinkes menetapkan nilai Rp 16.500 per porsi dari olahan makanan lokal padat gizi, yang akan diberikan per hari untuk setiap satu orang anak stunting. 

Apabila dari dana sebesar Rp 16.500 per porsi tidak cukup, maka Bapak Asuh/Bunda Asuh berperan untuk mencukupi paket tambahan makanan seperti dua butir telur per hari bagi satu orang anak stunting.

Dan untuk warga stunting yang lokasinya cukup jauh dari Posyandu, pihak perusahaan di lingkungan HGU akan membantu menyediakan operasional dan memfasilitasi warga tersebut menuju ke Posyandu atau Faskes terdekat.

"Ini merupakan tugas yang sangat besar, dan sangat penting diperlukan kolaborasi, sinkronisasi dan komitmen semua pihak pemangku kepentingan untuk keberhasilan penanganan stunting di Kabupaten Sekadau," ucap Kadinkes.
 

Penulis : NR
Editor    : Arg 
Publish : Humas Polres Sekadau

0 komentar:

Posting Komentar