TRIBRATANEWSPOLRESSEKADAU - Kepatuhan dan kedisplinan dalam penerapan protokol kesehatan menjadi salah satu kunci untuk mencegah penyebaran dan penularan Virus Corona atau Covid-19.
Guna memastikan protokol kesehatan diterapkan secara disiplin dan patuh oleh semua pihak Presiden Republik Indonesia Ir Joko Widodo telah mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020.
Untuk menindaklanjuti Intruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 tahun 2020 tersebut, Polsek Belitang melalui personilnya secara rutin menyambangi warga untuk menerapkan protokol kesehatan.
Dalam kesempatan itu, anggota Polsek Belitang Bripda Ilham saat melaksanakan patroli bertemu warga sekaligus menyampaikan pesan protokol kesehatan dengan selalu memakai masker saat beraktifitas keluar rumah, Jumat (4/12/2020).
Bripda Ilham juga memakaikan masker kepada warga kemudian menjelaskan cara 3M protokol kesehatan yakni memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak fisik.
Kemudian Kapolsek Belitang IPDA M. Suyatman menyampaikan bahwa kegiatan sambang dan patroli yang dilakukan personilnya sekaligus mensosialisasikan Inpres Nomor 6 Tahun 2020 untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Dalam Inpres tersebut memuat empat poin yang diarahkan khusus kepada Polri, poin yang pertama agar Polri turut mendukung untuk melakukan pengawasan pelaksanaan protokol kesehatan di masyarakat.
"Semoga dengan kegiatan seperti ini, kami sangat berharap masyarakat sadar akan pentingnya protokol kesehatan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 sehingga kita bisa segera keluar dari pandemi,” tuturnya.
Editor : Arg
Publish : Humas Polres Sekadau
0 komentar:
Posting Komentar