HEADLINE


Statistik


Home » , , » Arahan Kapolres Dalam Apel Pergeseran Pasukan Pengamanan TPS Pilkada Sekadau

Arahan Kapolres Dalam Apel Pergeseran Pasukan Pengamanan TPS Pilkada Sekadau

TRIBRATANEWSPOLRESSEKADAU - Personel gabungan TNI dan Polri melaksanakan apel pergeseran pasukan dalam rangka pengamanan pemungutan suara, pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sekadau Tahun 2020, yang digelar di halaman Mapolres Sekadau, Senin (7/12/2020) pagi.

Apel serpas dipimpin Kapolres Sekadau AKBP K. Tri Panungko, S.I.K., M.M, dihadiri Pamatwil Polda Kalbar, AKBP Imam Riyadi, S.I.K., M.H, Wakapolres Kompol Edy Haryanto, S.H., M.H, PJU Polres Sekadau, Danramil Sekadau Hilir Kapten L. Simaremare, dan Kapolsek jajaran berserta personel pengamanan TPS.

Kapolres Sekadau AKBP K. Tri Panungko dalam amanatnya menyampaikan, pada hari Rabu tanggal 9 Desember 2020 akan dilaksanakan secara serentak pemungutan suara di seluruh wilayah Indonesia, termasuk tahapan pemungutan suara Bupati dan Wakil Bupati Sekadau.

Hal ini merupakan tanggung jawab kita bersama untuk dapat meningkatkan upaya pengamanan guna menjamin kondisi yang tertib, teratur dan lancar serta situasi yang kondusif baik di TPS, maupun perjalanan menuju tempat dilaksanakan pemilihan suara.

Disampaikan Kapolres, dalam rangka pelaksanaan pemungutan suara, Polres Sekadau mengerahkan sebanyak 200 personel dibackup 30 personel BKO Polres Sanggau untuk mengamankan 524 TPS, dengan rincian 164 TPS katagori aman, 276 TPS katagori rawan, 82 TPS katagori sangat rawan dan 2 TPS katagori khusus.

"Perlu kita cermati pelaksanaan Pilkada kali ini tidak seperti Pilkada sebelumnya, dimana salah satu tantangan terbesar adanya Pandemi COVID-19. Wajib mempedomani protokol kesehatan, sehingga masyarakat nantinya tidak tertular COVID-19 selama pelaksanaan proses pemungutan dan penghitungan suara," ucap Kapolres.

Kapolres juga memerintahkan personel pengamanan TPS dalam meningkatkan kualitas pengamanan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sekadau Tahun 2020 antara lain:

1.  Patuhi protokol kesehatan untuk mencegah penularan COVID-19, selama pengamanan berlangsung;

2. Personel pam TPS pada H-1 wajib melakukan survey dan mengenal karakteristik keamanan pada lokasi TPS yang akan diamankan;

3. Kenali dan saling berkoordinasi dengan petugas KPPS, petugas pam TPS dan personel TNI yang diperbantukan dalam pam TPS;

4. Komunikasikan prosedur pam TPS kepada petugas pam TPS dan anggota TNI yang diperbantukan dalam TPS;

5. Koordinasikan dengan RT/RW dan lingkungan setempat untuk membantu pam TPS yang sudah dibangun pada H-1 sebelum pelaksanaan pemungutan suara;

6. Melaksanakan pengamanan dan pengawalan kotak suara mulai dari sebelum pemungitan suara dari PPS ke TPS dan setelah pemungutan suara dari TPS ke PPS;

7. Lakukan pengamanan dan pemantauan situasi disekitar TPS pada saat pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara.

Terakhir Kapolres Sekadau mengingatkan larangan bagi petugas Polri dalam pengamanan TPS pada saat pelaksanaan pemungutan dan pengitungan suara diantaranya, dilarang memasuki TPS. Keberadaan petugas atas permintaan KPPS apabila terjadi gangguan Kamtibmas di lokasi TPS.

Kemudian dilarang melakukan pencatatan dan mendokumentasikan hasil penghitungan suara dan dilarang mempengaruhi masyarakat yang akan memberikan suaranya. Jaga netralitas dan tugas utama adalah pengamanan agar kegiatan pemungutan suara berjalan dengan aman dan lancar.


Penulis : NR
Editor    : Arg 
Publish : Humas Polres Sekadau

0 komentar:

Posting Komentar