TRIBRATANEWSPOLRESSEKADAU - Menggunakan mobil penyuluhan Binmas, KBO Sat Binmas Polres Sekadau melakukan penerangan keliling (Penling) di komplek pasar tradisional Sekadau, Rabu (9/9).
Baca: Lalukan Penling Sat Binmas Polres Sekadau Sampaikan 3M
Baca: Polres Sekadau Ajak Masyarakat Disiplin Jalankan 3M
Selain menyampaikan protokol kesehatan 3M, Sat Binmas Polres Sekadau juga mensosialisasikan Peraturan Bupati (Perbup) nomor 45 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan sanksi protokol kesehatan dalam penanganan Covid-19.
Dijelaskan KBO Sat Binmas IPDA Lijana bahwa, terdapat sanksi yang termuat bagi para pelanggar protokol kesehatan, yaitu pada pasal 35, berupa sanksi teguran dan sosial kepada warga yang melanggar.
Harapannya Perbup tersebut dapat ditaati masyarakat, tujuannya adalah untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 di Kabupaten Sekadau.
"Tidaklah sulit bagi kita semua dalam menjalankan protokol kesehatan 3M (Memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak). Kuncinya ada pada diri kita sendiri membiasakan untuk disiplin," ucap IPDA Lijana.
IPDA Lijana mengatakan, edukasi dan imbauan protokol kesehatan 3M dan Perbup Bupati Nomor 45 ditujukan kepada warga yang beraktivitas disepanjang jalan, komplek pasar tradisional Sekadau.
"Kegiatan ini dilakukan sebagaimana menindaklanjuti atensi Kapolres Sekadau, dan juga mendukung pemerintah daerah dalam pendisiplinan protokol kesehatan menuju adaptasi kebiasaan baru," ujarnya.
Baca: Apel Gelar Pasukan Pendisiplinan Protokol Kesehatan Menuju AKB
0 komentar:
Posting Komentar