TRIBRATANEWSPOLRESSEKADAU - Kapolres Sekadau AKBP Marupa Sagala, S.I.K., S.H., M.H., memimpin apel gabungan pelaksanaan Operasi Yustisi penegakan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan.
Apel berlangsung di halaman Mapolres Sekadau, diikuti sebanyak 75 personel gabungan dari Polres Sekadau, TNI Koramil Sekadau Hilir, Satpol PP, Dinas Perhungan, BPBD dan petugas Dinas Kesehatan, Selasa (29/9) pagi.
Operasi Yustisi digelar dalam rangka penegakan Peraturan Bupati Sekadau Nomor 45 tahun 2020, tentang Adaptasi Kebiasaan Baru pada masa pandemi dan penegakan disiplin serta penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian covid-19 di Kabupaten Sekadau.
Dalam arahannya, Kapolres menyampaikan bahwa perkembangan kondisi pandemi Covid-19 pada skala internasional, nasional dan provinsi mengalami peningkatan.
"Selaku aparat kita lah yang dituntut dan bertanggung jawab untuk menyelamatkan warga dari terpapar Covid-19," ucap Kapolres kepada seluruh peserta apel.
"Upaya yang dilakukan saat ini adalah menegakkan aturan yang ada di Kabupaten Sekadau yaitu Perbup no 45 tahun 2020, yang mana dalam upaya penegakan aturan tersebut, Sat Pol PP sebagai lini terdepan dan instansi lainnya ikut mendukung," papar Kapolres.
Usai apel, seluruh personel gabungan melaksanakan Operasi Yustisi sesuai lokasi yang sudah ditetapkan yakni di Bundaran Tugu PKK dan menyebar di beberapa titik lokasi keramaian di kota Sekadau.
Kapolres menyebut, kegiatan Operasi Yustisi gabungan ini akan tetap dilaksanakan setiap hari Selasa dan Jum'at setiap minggunya, dengan mengedepankan penegakan hukum yang bersifat humanis berupa sanksi tertulis dan sanksi sosial.
Editor : Arg
Publish : Humas Polres Sekadau
0 komentar:
Posting Komentar