HEADLINE


Statistik


Home » , » Polsek Sekadau Hilir Sosialisasi Pergub Kalbar Nomor 103 tahun 2020

Polsek Sekadau Hilir Sosialisasi Pergub Kalbar Nomor 103 tahun 2020


TRIBRATANEWSPOLRESSEKADAU - Sosialisasi Pergub Kalbar nomor 103 tahun 2020 tentang pembukaan areal lahan pertanian berbasis kearifan lokal berlangsung di Kantor Camat Sekadau Hilir pada Kamis (6/8).

Menghadirkan kepala desa dan pemangku adat, kegiatan ini bertujuan untuk meminimalisir terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) maupun terhadap dampak negatif yang ditimbulkan.

Kapolsek Sekadau Hilir IPDA Koderi selaku narasumber sosialisasi menyampaikan, beberapa ketentuan maupun tatacara dalam membakar lahan bagi peladang, sesuai dengan Pergub Kalbar nomor 103 tahun 2020 .

"Setiap peladang dapat membuka lahan dengan pembakaran terbatas terkendali maksimal 2 (dua) Hektar Per kepala keluarga sesuai dengan kearifan lokal. Tentunya harus memperhatikan dan tata cara membakar yaitu membuat sekat bakar sekeliling lahan dengan lebar yang cukup dan aman untuk mencegah perjalanan api kelahan sekitarnya," ujarnya.

Kapolsek menambahkan, peran aparat TNI dan Polri dalam hal ini sebagai pengawas, senantiasa memantau titik api yang terdeteksi satelit dan selanjutnya akan melakukan pendataan.

"Apabila terjadi kebakaran dalam skala besar, hal tersebut merupakan tanggungjawab bersama untuk memadamkan api agar tidak meluas dan menimbulkan kerugian," jelasnya.

"Diharapkan sosialisasi ini dapat disampaikan kembali kepada warga, mari bersama sama kita jaga daerah kita dari bahaya kabut asap," tutupnya.



Penulis : NR
Editor    : Arg 
Publish : Humas Polres Sekadau

0 komentar:

Posting Komentar