TRIBRATANEWSPOLRESSEKADAU - Bertempat di Ruang Rapat Kantor Camat Sekadau Hulu telah dilaksanakan kegiatan Bimbingan Sosial Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika , Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya, Selasa (22/5/2018).
Kegiatan ini dihadiri Camat Sekadau Hulu Yangsun, S.Sos, Kadis Sosial PP dan PA Kab. Sekadau, Kasi Pemberdayaan Masyarakat Miskin, serta perwakilan Dinkes Kab. Sekadau.
Dalam sosialisasi ini dijelaskan tentang apa itu Narkoba, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya, serta kaitan Narkotika dengan hukum dan tentang rehabilitasi bagi pecandu Narkoba.
Selaku Nara Sumber Kaurmintu Sat Narkoba Polres Sekadau Aiptu Moh Haerudin Siregar menjelaskan narkotika menurut undang-undang adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan dari tanaman, baik sintetis maupun maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan
Dijelaskannya, salah satu wujud dari kejahatan trasnasional yang krusial karena mengangkut masa depan generasi suatu bangsa, terutama kalangan generasi muda negeri ini adalah kejahatan penyalahgunaan narkotika.
Hukum di Indonesia yang mengatur Narkoba diantaranya yaitu, UU No. 22 Th 1997 tentang Narkotika, UU No. 5 Th 1997 tentang Psikotropika, UU No. 35 Th 2009 tentang Narkotika.
Salah satu tujuan dari UU Narkotika adalah untuk mencegah, melindungi, dan menyelamatkan bangsa Indonesia dari penyalahgunaan Narkotika.
"Narkotika tidak boleh disalahgunakan, karena Narkotika menimbulkan ketergantungan yang sangat membahayakan kesehatan," ujar Aiptu Haerudin.
Tindak pidana narkotika dalam sistem hukum Indonesia dikualifikasi sebagai kejahatan.
Hal ini karena tindak pidana narkotika dipandang sebagai bentuk kejahatan yang menimbulkan akibat serius bagi masa depan bangsa ini, merusak kehidupan dan masa depan terutama generasi muda serta pada gilirannya kemudian dapat mengancam eksistensi bangsa dan negara ini.
"Oleh sebab itu, ancaman pidana yang dijatuhkan kepada pelaku penyalahgunaan narkotika adalah pidana penjara, pidana seumur hidup, sampai pidana mati, yang secara kumulatif ditambah dengan pidana denda," pungkasnya.
Editor : Arg
Publish : Humas Polres Sekadau
0 komentar:
Posting Komentar