HEADLINE


Statistik


Home » , , , » Unit Reskrim Polsek Sekadau Hilir Tangkap Pelaku Tindak Pidana Cabul

Unit Reskrim Polsek Sekadau Hilir Tangkap Pelaku Tindak Pidana Cabul


TRIBRATANEWSPOLRESSEKADAU.COM - Unit Reskrim Polsek Sekadau Hilir menangkap seorang pemuda yakni TL (21) warga kecamatan Belitang Hilir. (18/1/2018)

TL ditangkap aparat kepolisian di jalan Sungkap dusun Semadu kecamatan Belitang Hilir atas tuduhan tindak pidana asusila terhadap seorang siswi SMA berinisial NV (17) asal desa Gonis Tekam kecamatan Sekadau Hilir. 

Tersangka TL diketahui telah melakukan persetubuhan terhadap NV sebanyak 14 kali pada bulan Juni 2017 lalu. TL memaksa korban NV untuk melakukan hubungan intim itu dengan janji akan bertanggung jawab.

Namun pada bulan Juli 2017 saat sang korban NV memberitahu kepada TL bahwa dirinya tengah mengandung, tersangka menolak untuk bertanggung jawab. 

Keluarga NV masih menunggu itikad baik si pelaku untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tapi si pelaku tetap tak mau bertanggung jawab. 

Tak terima dengan nasib yang dialami putrinya, orangtua NV melaporkan pelaku ke Polsek Sekadau Hilir pada tanggal 13 Januari 2018 lalu.

"Saat ini tersangka telah kami amankan di Mapolres Sekadau untuk penyelidikan lebih lanjut, dan tersangka akan dikenakan Pasal 81 ayat (1) atau pasal 82 ayat  (1) UU RI No 17 tahun 2016 tentang tindakan persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap anak," ungkap Kapolsek Sekadau Hilir Ipda Masdar.










Editor    : Arg

0 komentar:

Posting Komentar