TRIBRATANEWSPOLRESSEKADAU.COM - Polres Sekadau mengamankan tiga orang tersangka tindak pidana PETI (Pertambangan Emas Tanpa Ijin) di desa Sungai Kunyit kecamatan Sekadau Hilir. Minggu (14/01/2018) sore pukul 16.30 WIB.
Ketiga tersangka yaitu AS warga asal dusun Senuruk kecamatan Sekadau Hilir, HD warga desa Mukok kabupaten Sanggau, dan MR warga desa Sungai Kunyit kecamatan Sekadau Hilir, diamankan berdasarkan laporan warga terkait aktivitas penambangan emas tanpa ijin.
Berbekal infoirmasi tersebut, selanjutnya anggota gabungan dari satuan fungsi Polres Sekadau yang dipimpin langsung oleh Waka Polres Kompol H. Adiono Dwi Waluyo, S.Ik melakukan pengecekan di lokasi.
"Setelah petugas mendatangi lokasi yang dimaksud, ternyata benar adanya aktivitas PETI dan kami telah mengamankan ketiga tersangka berikut barang bukti untuk dibawa ke Mapolres Sekadau guna keperluan pemeriksaan lebih lanjut," terang Waka Polres.
Barang bukti yang diamankan diantaranya berupa 2 unit mesin diesel, 2 unit pomp, beberapa buah pralon ukuran 5 inchi, alat dulang, kain kian serta spiral.
Ketiga tersangka untuk sementara akan dikenakan sanksi perihal perkara Pertambangan Mineral dan Batu Bara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 Undang-Undang RI No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Editor : Arg
Publish : Humas Polres Sekadau
0 komentar:
Posting Komentar