TRIBRATANEWSPOLRESSEKADAU.COM - Binteknis dan sosialisasi tersebut dilaksanakan di aula Bhayangkara Patriatama Polres Sekadau dipimpin langsung oleh Waka Polres Sekadau Kompol H. Adiono Dwi Waluyo, S.Ik didampingi Kabag Ops Kompol Agus Dwi Cahyono, S.Ik dan Kasat Reskrim Iptu M. Ginting, SH. (19/01/2018)
Adapun Perkaba yang disosialisasikan adalah Perkaba nomor 1 tahun 2014 tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Perencanaan Penyidikan Tindak Pidana dan Perkaba nomor 2 tahun 2014 tentang SOP Pengorganisasian Penyidikan Tindak Pidana.
Peserta Binteknis berjumlah 20 orang yang terdiri dari anggota Reskrim Polres Sekadau dan Polsek jajaran.
Waka Polres menjelaskan bahwa dua peraturan Kabareskrim ini merupakan pedoman dalam penyelenggaraan manajemen penyidikan tindak pidana di lingkungan Polri.
"Oleh karenanya teliti lagi, baca undang-undang yang telah direvisi jangan sampai keliru serta pedomani SOP tersebut," tegas Waka Polres.
Sementara itu Kasat Reskrim Iptu M. Ginting, SH menyampaikan dalam Binteknis dan sosialisasi ini bertujuan agar penyidik dapat menjaga konsistensi kinerja penyidikan dan sesuai dengan kebutuhan.
"Sehingga penyidik di Polres Sekadau dan Polsek jajaran bisa mengetahui tugas dan wewenangnya," terangnya.
Kabag Ops menambahkan bahwa semua kegiatan yang dimulai dari manajemen administrasi yang baik otomatis semua pekerjaan akan berhasil dengan baik pula.
Acara dilanjutkan dengan penyampaian materi yang dipaparkan oleh KBO Sat Reskrim Ipda Triyono, SH.
Editor : Arg
Publish : Humas Polres Sekadau
0 komentar:
Posting Komentar