TRIBRATANEWSPOLRESSEKADAU.COM - Bhabinkamtibmas Polsek Belitang, Brigadir Enggry membantu warga desa binaannya menyelesaikan masalah hukum adat atas peristiwa kecelakaan lalu lintas yang dialami warganya.
Penyelesaian hukum adat tersebut dilaksanakan di GPU desa Maboh Permai dengan dihadiri oleh Kades beserta perangkat desa serta pengurus hukum adat setempat. (21/1/2018)
Kecelakaan lalu lintas itu terjadi pada tanggal 06 Desember 2017 lalu di Jl. Kenanga desa maboh Permai antara truk pengangkut sawit milik Anansah yang dikemudikan oleh Solinsah (28) yang menabrak pengendara sepeda motor yakni Naryo (30) yang membonceng Martina (45).
Peristiwa kecelakaan tersebut mengakibatkan Martina mengalami patah kaki sebelah kanan dan harus mendapatkan pengobatan medis.
Atas peristiwa tersebut, sang sopir truk, Solinsah, membuat surat pernyataan yang isinya bersedia menanggung seluruh biaya pengobatan korban sampai sembuh.
Pengobatan dibantu oleh Anansah selaku pemilik mobil karena Solinsah hanya bekerja sebagai sopir dengan penghasilan pas-pasan.
Namun, Anansah tiba-tiba memutuskan untuk berhenti menanggung biaya pengobatan korban.
Anansah memutuskan untuk berhenti membantu membiayai pengobatan korban lantaran sudah tidak mampu lagi secara material karena hanya dirinya saja yang membantu.
Selama pengobatan korban, Anansah sudah mengeluarkan dana sebesar 95 juta rupiah.
Sedangkan saat ini korban Martina masih dalam masa penyembuhan dengan kondisi kaki yang masih bengkak.
Dari Solinsah sendiri tidak sanggup untuk membayarnya, kehidupan sehari-hari saja sebagai kuli dengan penghasilan pas-pasan.
Karena dianggap tidak memenuhi tuntutan yang dituliskan Solinsah seperti yang tertera di surat pernyataan, pihak korban Martina kemudian menuntutnya secara hukum adat.
"Memang di surat pernyataan itu tertulis bahwa pemilik mobil sodara Solinsah harus membiayai pengobatan korban Martina sampai sembuh, jika tidak mau maka akan dikenakan hukum adat, namun Solinsah sendiri sudah tidak sanggup bukan karena menolak bertanggung jawab, tapi karena kondisi ekonominya sudah pas-pasan," terang Enggry.
Sebagai Bhabinkamtibmas di desa Maboh Permai, Brigadir Enggry lantas memberikan solusi bagi permasalahan warganya itu.
"Untuk sementara korban tolong disembuhkan dulu karena kondisi kaki ibu Martina masih bengkak dan harus di rawat dulu sampai sembuh total, tidak usah saling menyalahkan, setelah korban sembuh nanti baru kita rapatkan lagi urusan hukum adat ini," lanjut Enggry memberikan solusi.
Kades Maboh Permai juga turut mengamini solusi yang diberikan Bhabinkamtibmas. Kedua belah pihak pun bersedia menerima solusi tersebut untuk mengutamakan kesembuhan korban.
Penulis : Sardo
Editor : Arg
Editor : Arg
Publish : Humas Polres Sekadau
0 komentar:
Posting Komentar