HEADLINE


Statistik


Home » , » Polres Sekadau Laksanakan Sosialisasi Perkap Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Naskah Dinas dan Tata Persuratan Dinas di Lingkungan Polri

Polres Sekadau Laksanakan Sosialisasi Perkap Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Naskah Dinas dan Tata Persuratan Dinas di Lingkungan Polri


TRIBRATANEWSPOLRESSEKADAU.COM - Dipimpin langsung oleh Kabag Sumda Polres Sekadau AKP K. Purba bersama 3 anggota Bag Sumda dan 1 anggota Sium Polres Sekadau.

Sosialisasi ini diagendakan di seluruh Polsek jajaran Polres Sekadau hari ini diawali di Polsek Nanga Mahap dan Nanga Taman diikuti oleh para Kanit dan Kasium serta anggota Polsek. (04/12/2017)

Kabag Sumda menegaskan kepada seluruh peserta untuk mengikuti kegiatan sosialisasi ini dengan penuh seksama karena materi yang disampaikan sangat penting.

"Diharapkan seluruh pengemban fungsi yang berkaitan dengan masalah surat-surat kedinasan dapat mengaplikasikan petunjuk yang ada dalam perkap tersebut," ujar Kabag Sumda.

Bripda Dayang Sri Rahmawati selaku narasumber dalam kesempatan itu memaparkan Perkap nomor 7 tahun 2017 yang mengatur tentang Naskah Dinas dan Tata Persuratan Dinas Di Lingkungan Polri.

Selain itu Bripda Dayang yang bertugas di Sium Polres Sekadau juga menjelaskan kepada seluruh peserta sosialisasi agar setiap pelaksanaan tugas harus mempedomani naskah dinas, tata persuratan dinas dan SIKD yang mencakup pedoman umum ejaan bahasa Indonesia, pengelolaan arsip dinamis untuk mewujudkan pengemban fungsi administrasi umum yang andal, proaktif, dinamis dan modern berbasis informasi teknologi dalam mendukung Program Prioritas Kapolri Promoter.

"Seluruh kegiatan yang mencakup penciptaan arsip meliputi penyimpanan, penemuan kembali, penyelamatan serta penyusunan jika sudah dilakukan dengan baik maka keberhasilan akan tercapai sesuai dengan kegiatan yang dilaksanakan," lanjut Bripda Dayang.











Penulis : Arg

0 komentar:

Posting Komentar