HEADLINE


Statistik


Home » , » Apel Pergeseran Pasukan Pengamanan TPS Pemilu 2019 di Polres Sekadau

Apel Pergeseran Pasukan Pengamanan TPS Pemilu 2019 di Polres Sekadau


TRIBRATANEWSPOLRESSEKADAU - Polres Sekadau menggelar apel pergeseran pasukan Operasi Mantap Brata Kapuas 2019 dalam rangka pengamanan TPS Pemilu 2019 di wilayah hukum Polres Sekadau, Senin (15/4/2019) pukul 07.00 WIB.

Peserta upacara terdiri dari seluruh anggota Polres Sekadau dan Polsek jajaran yang terlibat pengamanan TPS ditambah personel BKO dari Polda Kalimantan Barat.

Kapolres Sekadau AKBP Anggon Salazar Tarmizi, S.I.K selaku Irup dalam amanatnya menyampaikan, upacara pergeseran pasukan Ops Mantap Brata Kapuas 2019 di Polres Sekadau dilaksanakan dalam rangka pengamanan pemungutan suara Pemilu tahun 2019.

Pemungutan suara dilaksanakan secara serentak pada hari Rabu tanggal 17 April 2019. Hal ini merupakan tanggung jawab kita bersama sebagai aparat kepolisian untuk dapat meningkatkan upaya - upaya pengamanan guna menjamin kondisi yang tertib teratur dan lancar serta situasi yang kondusif baik di tempat pemilihan suara maupun di perjalanan menuju dan meninggalkan lokasi atau tempat dilaksanakan pemilihan suara.



Dalam meningkatkan kualitas pengamanan Pemilu tahun 2019 Kapolres memerintahkan kepada anggota yang melaksanakan pam TPS antara lain:

1. Berdoa setiap akan melaksanakan kegiatan.

2. Pada H-1 petugas wajib melakukan peninjauan pengecekan lokasi TPS.

3. Tiga puluh menit (30) menit sebelum pelaksanaan pemungutan suara seluruh petugas sudah berada di TPS dan monitor serta kabel pergerakan kotak suara ke TPS.

4. Pastikan TPS yang sudah disiapkan atau dibangun.

5. Surat suara, kotak suara, tinta alat untuk mencoblos dan logistik pemilihan lainnya betul-betul aman sampai di TPS.

6. Cek dan pastikan daftar pemilih tetap yang ada pada KPPS di masing-masing TPS sudah tidak bermasalah dan valid, anggota yang pam TPS segera koordinasi dengan KPPS dan petugas TPS lainnya.

7. Anggota Pam TPS agar bangun kontak person yang baik dengan unsur-unsur yang ada di TPS seperti anggota pengaman TPS, anggota KPPS termasuk ketua RT, ketua RW, lurah atau Kades dan tokoh masyarakat setempat.

8. Mencatat dan memonitor secara intens hal-hal yang berpotensi menimbulkan konflik dan kemudian secara aktif melaporkan ke Polsek dan Polres untuk kesiagaan anggota guna antisipasi terjadinya konflik terbuka.

9. Amankan secara seksama penghitungan suara di TPS dan atau perkembangan yang terjadi ke arah kerawanan dan melaporkan secara berjenjang sehingga bisa diantisipasi.

10. Apabila ada surat suara yang bermasalah pada saat perhitungan atau hal-hal lain antar peserta pemilihan dengan panitia atau pihak-pihak lain, anggota polri dilarang dan tidak dibenarkan memberikan pendapat tetapi mendorong pihak-pihak tersebut untuk menyelesaikan secara musyawarah.

11. Lakukan pengawalan kotak suara dan surat suara dan surat suara dari TPS ke tempat yang sudah disepakati (Kantor Desa, Kecamatan dan lain - lain), apabila melalui jalur air agar dikoordinasikan dengan KPPS dan anggota pengamanan TPS, Kades, dan Camat supaya surat suara serta barang penting lainnya dibungkus dengan plastik atau sejenisnya sehingga tidak mudah basah ataupun rusak jika terjadi gangguan di perjalanan melalui air.

12. Setiap anggota pam TPS diwajibkan untuk membawa senter karena kemungkinan kegiatan di TPS sampai malam hari dan membawa jas hujan karena cuaca saat ini tidak menentu.

13. Dalam pelaksanaan tugas PAM di TPS harus tetap bersikap ramah, santun, peduli, humanis namun tetap tegas dan profesional dalam bertindak.



Untuk pengamanan di TPS, Polres Sekadau menerjunkan 206 personel dan dibackup 10 personel di setiap Polsek.

Polres Sekadau juga mendapat personel Bawah Kendali Operasi (BKO) dari Polda Kalbar sebanyak 60 personel dengan rincian 30 personel Brimob dan 30 dari Polisi tugas umum yang tiba di Polres Sekadau kemarin (14/4) pukul 15.00 WIB.



Penulis : NR
Editor    : Arg 
Publish : Humas Polres Sekadau

0 komentar:

Posting Komentar