HEADLINE


Statistik


Home » » Penyandang Disabilitas Apresiasi Layanan SIM di Polres Sekadau

Penyandang Disabilitas Apresiasi Layanan SIM di Polres Sekadau

TRIBRATANEWSPOLRESSEKADAU Layanan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satpas Polres Sekadau mendapat apresiasi dari masyarakat. Salah satunya datang dari Budi Santoso, penyandang disabilitas fisik pada tangan kanan, yang merasakan langsung kemudahan saat mengurus SIM.

Ungkapan terima kasih itu ia sampaikan dan diunggah melalui akun resmi Facebook Satlantas Polres Sekadau, Jumat (3/10/2025). Budi menyebut, pelayanan yang diberikan tidak membeda-bedakan masyarakat umum maupun penyandang disabilitas.

Kapolres Sekadau AKBP Donny Molino Manoppo melalui Kasi Humas IPTU Triyono menjelaskan, kepolisian berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada semua lapisan masyarakat, termasuk kelompok disabilitas.

"Polri hadir untuk melayani seluruh masyarakat tanpa terkecuali. Kami berusaha memastikan bahwa setiap pemohon SIM, termasuk penyandang disabilitas, mendapatkan pelayanan yang mudah, transparan dan sesuai aturan," kata IPTU Triyono.

Sebagai informasi, SIM D merupakan jenis SIM yang diperuntukkan khusus bagi penyandang disabilitas. Aturan ini tercantum dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM. Dengan SIM D, penyandang disabilitas dapat mengemudikan kendaraan bermotor tertentu seperti roda tiga atau kendaraan khusus yang setara dengan sepeda motor roda dua.

IPTU Triyono menuturkan, keberadaan SIM D menjadi bukti bahwa negara memberikan ruang kesetaraan bagi seluruh warga, termasuk penyandang disabilitas, dalam mendapatkan hak yang sama di bidang transportasi.

"Polres Sekadau juga terus mengimbau masyarakat agar mengurus SIM melalui jalur resmi di Satpas. Selain menghindari percaloan, jalur resmi menjamin pelayanan sesuai prosedur dan biaya yang transparan," tuturnya.


Penulis : NR
Editor    : Arg

0 komentar:

Posting Komentar