TRIBRATANEWSPOLRESSEKADAU - Kecelakaan lalu lintas terjadi di Jalan Raya Sekadau–Rawak, Dusun Sejirak, Desa Perongkan, Kecamatan Sekadau Hulu, Kabupaten Sekadau, pada Minggu (28/9/2025) sekitar pukul 20.00 WIB. Insiden ini melibatkan sepeda motor Honda Revo dengan sebuah mobil Daihatsu F69 Hiline.
Kapolres Sekadau AKBP Donny Molino Manoppo, melalui Kasi Humas IPTU Triyono, menjelaskan bahwa sepeda motor dikendarai S (44) dengan membonceng E (54), sementara mobil Daihatsu dikemudikan oleh A (19).
Akibat tabrakan tersebut, pengendara motor S mengalami patah tulang pada kaki kanan dan tangan kiri. Penumpangnya, E, menderita luka berat di bagian kepala. Sedangkan pengemudi mobil A selamat tanpa mengalami cedera.
IPTU Triyono mengungkapkan, kecelakaan bermula saat mobil Daihatsu yang dikemudikan A mengalami kerusakan pada bagian shaft lintang. Kendaraan kemudian diparkir di tepi jalan dengan tanda seadanya berupa ranting kayu dan rumput.
“Sekitar pukul 20.00 WIB, datang dari arah yang sama sepeda motor Honda Revo yang dikendarai S dengan membonceng E. Karena kondisi jalan gelap dan tanda peringatan kurang terlihat, pengendara motor tidak sempat menghindar dan menabrak bagian belakang mobil tersebut,” jelas IPTU Triyono, Senin (29/9).
Polisi yang tiba di lokasi langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengamankan barang bukti, serta mengatur arus lalu lintas. Kedua korban luka kemudian mendapat perawatan medis lebih lanjut.
IPTU Triyono menegaskan, peristiwa ini harus menjadi pelajaran bersama bagi masyarakat agar lebih berhati-hati saat berkendara di malam hari, terutama di jalan dengan minim penerangan.
“Kami imbau pengguna jalan memastikan kondisi kendaraan selalu prima, serta memberikan tanda yang jelas bila mengalami gangguan di jalan raya. Hal ini penting demi keselamatan bersama,” tutupnya.
Penulis : NR
Editor : Arg
Editor : Arg
Publish : Humas Polres Sekadau




0 komentar:
Posting Komentar